Garis Besar Haluan Pesantren

sepadan – Mengelola sebuah lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren, laksana mengatur negara skala kecil, dimana didalamnya terdapat populasi manusia yang memimpin dan dipimpin, merancang melaksanakan berbagai program serta memutuskan berbagai kebijakan.

Pondok Modern Daarurrahmah Sepadan memiliki populasi dengan jumlah ratusan santri dan satriwati, puluhan guru pendidik dan karyawan serta oknum masyarakat yang terlibat didalamnya, Pondok Modern Daarurrahmah Sepadan juga memiliki berbagai aset yang kekayaan, baik barang/benda yang bergerak beroperasi atau tetap.

Perjalan Pondok Modern Daarurrahmah Sepadan, bersandar pada GBHP (Garis Besar Haluan Pondok) yang ditetapkan secara mufakat.

Ustad H.M.Rasyid Bancin, S.Sos.I, Pimpinan Pondok Modern Daarurrahmah Sepadan menyatakan bahwa Daarurrahmah merupakan organisasi besar, dalam perjalanannya sebagai lembaga pendidikan islam dan mengelola aset wakaf ummat, setiap insan yang didalam pondok memiliki hak dan kewajiban yang melekat, setiap guru wajib fokus diri pada Tupoksi (Tugas Pokok dan Isi) kerja yang bersandar GBHP.

GBHP merupakan ketentuan-ketentuan yang dirancang untuk memperkuat pokok kerja setiap guru yang ditujukan membangun kesadaran pada posisi yang dibebankan kepadanya.

Salah satu poin GBHP adalah keteraturan pada batasan-batasan pergerakan yang wajib dipahami dan ditaati seluruh warga pesantren, seperti Bidang Pengasuhan santri yang mendapati hak pada perizinan santri secara prerogatif.

Hak tersebut tidak bisa diinterpensi oleh pimpinan atau oknum manapun di dalam pesantren.

Artinya, setiap sektor bagian memiliki kehendak dan wewenang masing-masing yang wajib dipahami warga pesantren, setiap wewenang tersebut tidak lepas dari jalur seharusnya, artinya tidak menyalahgunakan wewenang, inilah yang diatur oleh GBHP.

GBHP juga memuat aturan tertentu yang melekat pada pribadi guru, dimana setiap guru pendidik dituntut untuk mampu bersikap layaknya figur yang siap menjadi contoh/memberi contoh baik didepan santri dan di masyarakat.

Ustad Rasyid menuturkan, “Sejatinya, GBHP ini hampir mirip dengan SOP (Standard Operating Procedure) kerja, namun GBHP lebih mengedepankan unsur mufakat kemaslahatan, dalam menetapkan GBHP tidak berdasarkan otoritas pimpinan, GBHP terbarukan Pondok Modern Daarurrahmah Sepadan untuk tahun 2021 ini masih dalam bentuk draft, akan segera dipubilkasi” tutur Ustad Rasyid.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here